Target Zero Accident: Mengapa Flyover & Underpass Jadi Harga Mati di Daop 3 Cirebon?


 PT KAI Daerah Operasi 3 Cirebon menekankan pentingnya penanganan perlintasan sebidang agar ditingkatkan menjadi perlintasan tidak sebidang dengan flyover atau underpass, sebagai upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

Daop 3 Cirebon mencatat sebanyak 166 perlintasan sebidang di wilayah operasional. Dari jumlah tersebut, sebanyak 89 perlintasan merupakan perlintasan sebidang terjaga, sementara 77 perlintasan lainnya masih berstatus tidak terjaga.

Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon Muhibbuddin menekankan bahwa upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan merupakan prioritas utama. Konversi perlintasan sebidang menjadi tidak sebidang dinilai sebagai solusi paling efektif untuk menghilangkan titik perpotongan antara moda kereta api dan kendaraan bermotor maupun pejalan kaki.

"Upaya ini membutuhkan sinergi serta dukungan dari pemerintah daerah dan kesadaran masyarakat," ujar Muhib.

Berdasarkan kewenangan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 91 hingga Pasal 95, yang secara tegas menjelaskan bahwa perpotongan antara jalur kereta api dan jalan seharusnya dibuat tidak sebidang guna menjamin keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. Selain itu, setiap pembangunan jalan atau prasarana lain yang berpotongan dengan jalur kereta api wajib memenuhi ketentuan keselamatan serta memperoleh izin dari pemilik prasarana perkeretaapian.

Lebih lanjut, regulasi tersebut juga menegaskan bahwa perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin harus ditutup demi keselamatan bersama, dengan pelaksanaan penutupan menjadi kewenangan Pemerintah maupun Pemerintah Daerah. 

Sejalan dengan itu, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 juga menegaskan bahwa pengelolaan dan peningkatan keselamatan perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama sesuai kewenangan, terutama terhadap perlintasan yang telah beroperasi namun belum dilengkapi dengan fasilitas keselamatan yang memadai.

"Kalau jalan nasional, kewenangan Menteri Perhubungan. Jalan provinsi, tanggung jawab Gubernur. Jalan kabupaten/kota atau desa, tanggung jawab pemerintah daerah setempat, sedangkan jalan khusus menjadi tanggung jawab pemilik jalan," jelas Muhib.

PT KAI memiliki kewenangan untuk menutup perlintasan sebidang yang tidak memenuhi standar keselamatan seperti tidak memiliki Nomor Jalur Perlintasan Langsung (JPL), tidak dijaga, tidak berpintu, dan memiliki lebar kurang dari 2 meter. Langkah ini dilakukan untuk menghindari kecelakaan dan meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, serta merujuk pada regulasi perkeretaapian. 

“KAI terus berupaya dan berkolaborasi dengan pemangku kepentingan untuk bersama-sama meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang sesuai dengan kewenangannya, terutama pada jalur-jalur yang padat kendaraan, serta menangani permasalahan perlintasan sebidang yang illegal,” tutup Muhib.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama